Jawaban FAQ
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
PPID dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan KPU terkait pelayanan informasi publik.
Memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana; Mewujudkan keterbukaan informasi publik; Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan pemilu.
Masyarakat dapat: Mengunjungi website PPID KPU, bisa dengan datang langsung ke kantor KPU Kota Bima melalui Meja Layanan Informasi atau bisa juga dengan Mengajukan permohonan informasi secara tertulis maupun elektronik melalui WhatsApp
E-PPID KPU Kota Bima melayani permintaan
informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan
status permintaan informasi.
Pertama, pemohon mengklik menu Formulir
Permohonan Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan dan
melampirkan data yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan informasi.
Keempat, mengisi Formulir Permohonan Informasi. atau bisa melalui WhatsApp pada kontak +62 822-3494-7098
Proses aktivasi registrasi Pemohon
Informasi dilakukan segera setelah Petugas PPID menerima permohonan registrasi
pada jam kerja. Jika permohonan dilakukan di luar jam kerja, maka aktivasi
dilakukan di hari kerja berikutnya.
Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU
melalui nomor WA yang tertera pada beranda E-PPID KPU. Ada kemungkinan
keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian Petugas
PPID.
Gratis ! anda tidak akan dipungut biaya sepeserpun
PPID wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Tidak semua. Ada informasi yang bersifat dikecualikan sesuai ketentuan, seperti yang terkait kerahasiaan pribadi, keamanan negara, atau dokumen internal tertentu.
Pemohon cukup melampirkan identitas diri (KTP/SIM) dan mengisi formulir permohonan informasi.
Tidak selalu. Permohonan informasi bisa diajukan secara online melalui website PPID KPU Kota Bima https://bimakotappid.kpu.go.id/ , Email resmi PPID KPU Kota Bima kpukobippid91@gmail.com, maupun surat tertulis.
Berkala: diumumkan rutin (misalnya laporan tahunan, anggaran), Serta-merta: diumumkan segera bila berdampak luas bagi masyarakat (misalnya bencana, peraturan baru), Setiap saat: tersedia kapan saja bila diminta (misalnya profil pejabat, daftar peraturan).